Ambon, Maluku– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Ambon. Dua pemuda berinisial DGM alias Epot (22) dan MRS alias Roni (25) dibekuk petugas dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Epot, seorang mahasiswa asal Karang Panjang, pada Selasa malam (5/8/2025), di kawasan Jalan Yan Pays, tepat di depan Kantor PU Kota Ambon. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket ganja siap edar yang disimpan dalam plastik bening ukuran sedang.
“Penangkapan ini hasil informasi masyarakat. Saat ini Epot sudah ditahan dan mengaku barang haram itu milik rekannya berinisial MK, yang kini masih dalam penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (7/8/2025).
Sehari berselang, giliran MRS alias Roni yang diringkus tim Subdit 2 Ditresnarkoba di kawasan STAIN Ambon, Rabu dini hari (6/8/2025). Dari warga Tanah Rata itu, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik bening kecil.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Roni memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial G di Desa Hitu, dengan harga Rp500 ribu. Pria berinisial G kini dalam pengejaran.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Kombes Rositah.***







































































Discussion about this post