Namrole, Maluku – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Buru Selatan menyampaikan kritik tajam terhadap Gubernur Maluku yang dianggap mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses transportasi laut. Hingga saat ini, masyarakat Buru Selatan masih menghadapi kesulitan akses karena terbatasnya armada feri yang layak beroperasi.
Ketua DPD KNPI Buru Selatan, Abdurrahman Bahta, menegaskan bahwa penyediaan transportasi yang memadai adalah kewajiban hukum pemerintah, bukan sekadar prioritas politik.
“Gubernur harus lebih fokus pada pelayanan publik. Ini bukan soal permintaan pribadi, melainkan hak rakyat yang dilindungi undang-undang,” ujar Bahta.
Bahta merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan mudah dijangkau. Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi dan menjadi tanggung jawab penyelenggara, termasuk pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, Bahta menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam urusan perhubungan, termasuk transportasi laut antarwilayah.
“Kami menuntut Pemerintah Provinsi Maluku segera memberikan subsidi operasional feri dan melakukan pengadaan armada baru untuk menggantikan feri usang milik BUMD Bersel. Jangan biarkan wilayah kami terus terisolasi karena kelalaian pemerintah,” tegas Bahta.
Kembali ditegaskan, DPD KNPI Buru Selatan menjadikan hal ini sebagai atensi, mengingat terjadi ketimpangan pembangunan antarwilayah serta pelanggaran terhadap hak rakyat atas pelayanan publik yang setara dan adil.
“Kami desak Gubernur Maluku untuk segera mengambil langkah nyata dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” pungkadnya.***







































































Discussion about this post