Masohi, Maluku,- Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, kini dalam penelusuran pihak kejaksaan.
Sejumlah pihak menduga anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa justru disalahgunakan oleh Kepala Pemerintah Negeri Layeni, Roy Marten Tewernussa, bersama dua perangkat desa lainnya, yakni sekretaris dan bendahara.
Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp665.815.938.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni yang terdiri dari tujuh orang resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi pada 2 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, sejumlah anggaran yang diduga disalahgunakan antara lain:
Tahun 2023, Dana Desa: Rp47.000.000, ADD Rp81.100.000, sementara Tahun 2024, DD dan ADD: Rp136.112.274, dan Tahun 2025, Dana Desa: Rp448.603.664, dari Total keseluruhan dugaan penyimpangan mencapai Rp665.815.938.
Anggaran yang dipersoalkan mencakup berbagai item, seperti operasional pemerintah desa, insentif RT, bantuan sosial, program kesehatan, ketahanan pangan, hingga pembangunan fisik seperti talut dan rumah layak huni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Praktisi hukum, Rony Samlohy, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa harus ditangani secara serius dan transparan.
“Korupsi merupakan musuh bersama. Penegak hukum harus tegas dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan anggaran publik,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum hingga penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, perwakilan Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni, Plipus Kelelufna, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Maluku Tengah yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tingkat desa.*








































































Discussion about this post