Ambon, TrendingMaluku.com – Penanganan kasus dugaan mega korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus menunjukkan eskalasi serius. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku kini mulai menelisik peran para aktor kunci, termasuk mantan bupati hingga pejabat aktif di lingkup pemerintah daerah.
Dalam pekan ini, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dan Bitsael Silvester Temmar (BST) bakal dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran proyek utang pihak ketiga (UP3) milik pengusaha tajir Agustinus Thiodorus.
Selain PF dan BST, penyidik juga akan memeriksa beberapa pejabat lain termasuk DPRD. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pengusaha Agustinus Thiodorus bos PT. Lintas Yamdena, sebagai pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan skema utang daerah tersebut.
Sumber di internal penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini difokuskan pada proses pengambilan kebijakan, mekanisme pencairan anggaran, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berujung pada beban utang pihak ketiga dalam jumlah fantastis.
Kasus UP3 sendiri disebut-sebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di daerah itu, yang diduga telah “membumihanguskan” struktur APBD Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah proyek yang tidak melalui prosedur pengadaan yang sah, hingga pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas, menjadi pintu masuk penyidik dalam mengurai konstruksi perkara.
Penyidik Pidsus Kejati Maluku juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi kunci ini merupakan langkah penting untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam pusaran kebijakan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
“Ini bukan sekadar perkara administratif. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berdampak sistemik terhadap keuangan daerah,” ujar sumber tersebut.
Seiring bergulirnya penyidikan, perkara yang diduga melibatkan jejaring kekuasaan dan kepentingan di baliknya. Tidak menutup kemungkinan, status hukum para pihak yang diperiksa dapat meningkat, seiring ditemukannya alat bukti yang cukup.
Kejati Maluku memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skema utang bermasalah tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus harapan bagi masyarakat Tanimbar untuk melihat keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)








































































Discussion about this post