Namlea, Maluku— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru mengeluarkan pernyataan tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Wakil Ketua KNPI Kabupaten Buru Bidang Pertambangan, Firman Masbait, menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal dengan metode “tong” masih berlangsung secara terbuka, meski Gubernur Maluku telah menginstruksikan penghentian total dan pengosongan lokasi tambang.
“Instruksi Gubernur bukan kertas kosong. Itu instrumen hukum yang wajib dijalankan semua unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Pembiaran sama saja melanggar hukum dan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP,” tegas Firman.
Menurut KNPI, keberlanjutan tambang ilegal ini menunjukkan adanya jurang besar antara kebijakan provinsi dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan dan potensi terjadinya regulatory capture, di mana pelaku ilegal merasa kebal hukum.
Firman mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan prinsip strict liability bagi perusak lingkungan.
KNPI menilai lambannya penindakan akan menimbulkan tiga dampak serius:
- Erosi kepercayaan publik terhadap aparat akibat inkonsistensi hukum.
- Kerugian ekologis dan fiskal yang merusak ekosistem dan menghilangkan potensi penerimaan negara.
- Preseden buruk supremasi hukum yang memperkuat kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Jika aparat diam, kita sedang memupuk culture of impunity—pelanggar hukum merasa aman karena tidak ada konsekuensi. Ini ancaman langsung bagi masa depan tata kelola sumber daya alam di Buru,” kata Firman.
KNPI juga menuntut penangkapan para pemilik atau ‘bos’ tong, penghentian total peredaran bahan berbahaya seperti sianida (CN), kostik, dan karbon, serta tindakan tegas terhadap semua pelaku distribusi bahan tersebut.
Firman menutup dengan ultimatum, “Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan edaran Gubernur menjadi simbol kosong. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi pelanggar.”***








































































Discussion about this post